Nusantaratv.com - Narapidana (napi) kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77. Bukan cuma eks gubernur Banten itu, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapat remisi. Masing-masing mendapat remisi tiga bulan.
"Ibu Atut dapat remisi tiga bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi)," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada wartawan di Serang, Rabu (17/8/2022).
Yekti mengungkapkan 247 napi Lapas Kelas IIA mendapatkan remisi di HUT RI. Selain itu ada pula narapidana yang langsung bebas, yakni tiga orang di antaranya mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Korupsi dua orang satu pidana umum," ucapnya.
Mantan anggota DPR itu mendapatkan remisi 5 bulan dan langsung bebas di momen HUT RI ke-77. "Hari ini dia bebas dapat remisi RU 2," ucapnya.
Yekti mengatakan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga menerima remisi tiga bulan.
"Semua dapat remisi karena mereka sudah bayar denda, sudah bisa dapat remisi, Ibu Atut, Pinangki, Bu Rita mantan Bupati Kutai," kata Yekti.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya memberikan remisi kepada 168,916 narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia. Sebanyak 2,725 napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Remisi umum dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, diberikan kepada 168.916 narapidana. Dengan rincian, Remisi Umum 1, pengurangan sebagian 166.191 narapidana. Remisi Umum 2, langsung bebas 2,725 narapidana," kata Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly di kantornya, Rabu pagi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh