Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Bertambah Lagi, Totalnya jadi 33 Tahun 

Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Bertambah Lagi, Totalnya jadi 33 Tahun 

Nusantaratv.com - 30 Desember 2022

Aung San Suu Kyi/ist
Aung San Suu Kyi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Hukuman penjara terhadap  Aung San Suu Kyi kembali bertambah. Terbaru,  Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pemimpin Myanmar itu atas lima dakwaan korupsi, pada Jumat (30/12).

Dengan tambahan hukuman ini, maka total masa hukuman masa hukuman Suu Kyi di penjara jadi total 33 tahun. 

Sidang vonis Suu Kyi hari ini digelar secara tertutup di mana publik dan media tak diberi akses. Bahkan, para pengacara Suu Kyi pun dilarang berbicara kepada para jurnalis.

Salah satu sumber Reuters yang mengetahui jalannya sidang hari ini mengatakan pengadilan memvonis Suu Kyi bersalah dalam kasus korupsi karena tidak mengikuti aturan dalam menyewa helikopter untuk pemerintah.

Sebelumnya berdasarkan catatan kelompok pemerhati HAM, Suu Kyi yang menjadi tahanan rumah sejak 'dikudeta' militer pada Februari 2021 silam itu menghadapi setidaknya 19 dakwaan. Sebelum hari ini dia telah divonis atas 14 dakwaan pidana dari mulai aturan keselamatan publik terkait Covid hingga impor walkie-talkies, mengutip CNNIndonesia.

Mantan pemimpin de facto Myanmar itu ditahan sejak junta militer menggulingkan dia pada Februari 2021.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close