Nusantaratv.com - Kantor Cabang Halal Center Cendikia Muslim (HCCM) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah (pemda) meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikasi halal.
"Perlu peran pemda untuk ikut mensosialisasikan sertifikasi halal ini karena juga menyangkut pelaku usaha di daerah kita. Ini juga upaya mewujudkan Indonesia menjadi industri halal dunia," kata Kepala Kantor Cabang HCCM Kotawaringin Timur, Sugianto di Sampit, Rabu.
Menurutnya, kesadaran pelaku UMKM di Kotawaringin Timur dalam mengurus sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan. "Pelaku UMKM masih kurang antusias. Makanya ada perintah Kementerian Agama kepada penyuluh agama se-Indonesia untuk melakukan pendampingan," ujarnya.
Sugianto menjelaskan sertifikasi halal merupakan kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Seluruh produk makanan, jamu, dan obat tradisional, wajib bersertifikasi halal terhitung 17 Oktober 2024.
Pengurusan sertifikasi halal cukup mudah. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs ptsp.halal.co.id. Satu pengajuan bisa untuk lima jenis produk. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
Sugianto mengimbau pelaku UMKM di Kotawaringin Timur mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka. Apalagi tahun ini pemerintah membuka kuota sebanyak satu juta sertifikasi halal produk, terhitung mulai Januari 2023.
Sertifikasi halal menjadi penting untuk meyakinkan masyarakat produk yang dijual benar-benar halal. Selain itu sertifikasi halal kini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar produk.
"Kalau sekarang itu syarat izin edar itu harus izin halal dulu. Kalau dulu izin edar dulu baru sertifikasi halal. Kalau sekarang boleh mengurus berbarengan, tetapi justru di OSS tidak bisa lewat izin edar, kalau tidak halal," kata Sugianto.
Dia mengakui saat ini masyarakat banyak yang belum paham tentang proses pengajuan sertifikasi halal. Untuk itulah dilakukan pendampingan oleh penyuluh agama dan pihak terkait.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh