Nusantaratv.com - Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan langsung bergerak mengungkap tragedi maut itu. TGIPF Tragedi Kanjuruhan menggelar rapat perdana hari ini.
"Langkah awal memberitahu kemudian mengundang rapat, baru masuk ke materi," kata Mahfud yang juga Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Senin (3/10/2022).
Rapat perdana TGIPF Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Rapat digelar malam ini.
"Selasa jam 19.00 malam besok di kantor Polhukam," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan tim ini akan melakukan pemeriksaan dan memberi rekomendasi menyeluruh terkait tragedi Kanjuruhan.
"Jadi output-nya ini disampaikan kepada Presiden untuk penilaian kebijakan keolahragaan nasional khususnya sepakbola secara menyeluruh. Kedua, mungkin saja dari hasil TGIPF ini ditemukan pelaku-pelaku tindak pidana selain yang telah ditangani oleh Polri secara pro justitia," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (3/10/2022).
Mahfud menyebut Polri akan menindak orang-orang yang melakukan pelanggaran pidana terkait tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan Polri juga bakal mengevaluasi semua jabatan kepolisian di Jawa Timur.
"Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap semua jabatan di Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Dia menyebut bisa saja ada ditemukan fakta lain oleh TGIPF. Menurutnya, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ditemukan oleh TGIPF.
"Mungkin saja nanti ditemukan hal yang sesudah diselidiki ini ada tindak pidana yang dilakukan orang yang lebih besar bukan pelaku lapangan, mungkin atau kesalahan yang sengaja dilakukan oleh orang yang ada di balik yang sekarang terlihat itu," ucapnya.
Dia mengatakan hasil kerja TGIPF juga akan diteruskan ke Polri jika memang ada dugaan tindak pidana. Mahfud juga menyebut hasil kerja itu bisa saja diteruskan ke KPK.
"Ini nanti tentu akan disalurkan lagi ke Polri untuk diproses secara hukum. Kalau misalnya permainan itu karena uang dan itu menyangkut jabatan bisa juga diserahkan ke KPK, bisa. Itu nanti kita lihat saja," tandasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh