Hari Ini Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J ke Penyidik Polri

Nusantaratv.com - 01 September 2022

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Net)
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Net)

Penulis: | Editor: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Kamis (1/9/2022). Ini dilakukan lantaran berkas dinilai jaksa belum lengkap.

"Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Dedi menegaskan, penyidik Polri akan berupaya memenuhi petunjuk jaksa, terkait apa-apa yang perlu dilengkapi kembali pada berkas tersebut.

Ini, kata dia memang merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri berharap, berkas kasus ini nantinya bisa diterima kembali oleh jaksa, dan dinyatakan lengkap untuk diajukan ke persidangan.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk Kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," imbuh Dedi.

Diketahui, jaksa berencana mengembalikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ini dilakukan lantaran berkas dinilai tak lengkap, khususnya pada syarat formil dan materiil.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])