Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Nusantaratv.com - 13 Desember 2022

Ilustrasi. ANTARA/HO.
Ilustrasi. ANTARA/HO.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sutomo Sutomo Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AKBP Bambang Kayun Baik P.S. "Hakim, dalam perkara perkara ini menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) secara keseluruhan," ujarnya saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan KPK sebagai permohonan sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi persyaratan kecukupan alat bukti.

Adapun pertimbangannya, Polri merupakan pejabat negara dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menempati departemen strategis sampai memenuhi syarat sebagai pengelola negara.

Selanjutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti yang melebihi persyaratan minimal, yaitu minimal dua alat bukti.

Kepala Divisi Berita KPK Ali Fikri mengatakan KPK melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga mengharapkan pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif dan jujur dalam menjelaskan apa yang diketahuinya.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk memantau dan mengontrol seluruh proses yang kami lakukan. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan bukan dengan melanggar hukum itu sendiri," kata Ali dalam kesaksiannya, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah memberikan tanggapan, bukti, dan ahli dalam sidang praperadilan Bambang Kayun.

Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan bahkan lebih dari dua alat bukti berupa 50 dokumen, bukti 11 orang serta tiga ahli dan indikasi

KPK telah menetapkan Bambang Kayun dengan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sehubungan dengan pemalsuan surat dalam perkara sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus itu, Bambang Kayun diduga menerima miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK akan mengkomunikasikan secara resmi identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan tindak pidana, dan dugaan pengajuan setelah proses penyidikan sudah cukup.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close