Hakim PN Denpasar Vonis Mahasiswa Jepang Dua Tahun Penjara

Hakim PN Denpasar Vonis Mahasiswa Jepang Dua Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 14 Desember 2022

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada mahasiswa Jepang FS (17) itu sebagai kelanjutan persidangan kasus pencabulan terhadap VL (16) yang merupakan saudara kelasnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Koni Hartanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, hakim memutuskan FS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ditambah tiga bulan pelatihan kerja.
 
Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim yang dilakukan dengan cara ini, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan pelaku, yaitu bahwa tindakannya merusak masa depan korban, menimbulkan rasa malu dan menimbulkan trauma bagi korban.
 
Sementara itu, hal yang meringankan pelaku adalah pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan terulang lagi. Pertimbangan lain yang dicatat oleh majelis hakim adalah bahwa pelaku masih berstatus sebagai siswa yang berpendidikan sementara, dan pelaku tidak pernah dihukum.
 
Dengan kewenangan hukumnya, FS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Jepang menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding setelah mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim.
 
"Terima, tidak ada banding," kata Ketua Kuasa Hukum FS Ayu Putu Sri Wigunawati saat ditemukan usai sidang.
 
Sri Wigunawati menjelaskan selama persidangan tidak ada pertemuan langsung antara kedua belah pihak, yakni anak korban dengan anak pelaku dimana selama persidangan anak pelaku berada di Polresta Denpasar dan anak korban di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Sri juga menyebutkan putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Agung dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Agung.
 
Dalam gugatannya, Jaksa Agung menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa anak FS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan hubungan intim dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
 
Hukuman yang menyeret FS, mahasiswa asal Jepang itu awalnya diketahui melakukan tindakan tidak senonoh kepada VL di kamar mandi sebuah pusat perbelanjaan di Jimbaran, Badung pada 5 November 2022. Aksi FS mulai diketahui ketika saksi I Wayan Nova Adi Saputra menuju ke tempat pelaku melancarkan aksinya.
 
Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya, FS langsung mengamankan petugas di pusat perbelanjaan tersebut dan selanjutnya diproses secara hukum dan pelaku ditahan di Polresta Denpasar.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close