Hakim MK Diharapkan Kembalikan Ibu Kota Kalsel ke Banjarmasin

Nusantaratv.com - 09 Juni 2022

Sidang gugatan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel di MK/ist
Sidang gugatan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel di MK/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sidang gugatan terhadap pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki sidang kedua, pada Selasa (7/6/2022). 

Sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan ini dihadiri oleh oleh kuasa hukum Forum Kota (Forkot) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin Dr Muhammad Pazri secara virtual.

Turut hadir sebagai prinsipal Syarifuddin Nisfuady (Forkot) Banjarmasin, dan M Akbar Utomo Setiawan (Ketua Kadin Banjarmasin).

Dalam sidang tersebut, Dr Pazri menyampaikan inti dari gugatan formil dan materil terkait Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022, yang memindahkan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Terkait judicial review uji materiil, Pazri membuat penegasan bahwa pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru menimbulkan gejolak di masyarakat dan beragam penolakan, dikaitkan dengan beberapa faktor yakni Faktor Historis dan Kultural, Faktor Sosio-Geografis, Faktor Adat, Faktor Anggaran dan Faktor Pengabaian Aspirasi Masyarakat.

Sedangkan terkait yang uji formil, Pazri menguraikan ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang dilanggar yakni asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan-keterbukaan.

Dalam sidang tersebut, juga hadir kuasa hukum Pemko Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun, Dr Machli Riyadi dan Untung Ekolaksono yang membacakan perbaikan.

Usai mendengarkan perbaikan-perbaikan dari kuasa hukum pemohon, hakim yang diketuai oleh Saldi Isra ini pun mengesahkan alat bukti dari P.1 s/d P.22.

Dan berdasarkan agenda berikutnya, pemohon pun diminta menunggu panggilan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim.

Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan rapat pleno yang dihadiri sembilan MK untuk membahas surat-surat terkait perkara yang diajukkan, membahas perkara serta mengambil keputusan dan finalisasi putusan.

Kemudian Rapat Permusyawaratan Hakim yang minimal dihadiri tujuh hakim ini, akan dilakukan secara tertutup.

Pazri yang merupakan Direktur Borneo Law Firm berharap putusan hakim MK bisa mengembalikan kedudukan ibu kota Kalsel dari Banjarbaru ke Banjarmasin.

"Kita berharap Rapat Permusyawaratan Hakim melanjutkan untuk memeriksa Pokok Perkara 58, 59 dan 60 secara bersama-sama, sehingga terbukti cacatnya pembuatan UU Nomor 8 Tahun 2022 dan putusannya mengembalikan kedudukan Ibu Kota Kalsel ke Banjarmasin," pungkas Pazri, mengutip tribunnewscom.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])