Nusantaratv.com - Hakim Agung Gazalba Saleh masih belum ditahan KPK kendati telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK memastikan akan melayangkan panggilan kedua kepada Gazalba Saleh.
KPK sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022) lalu, namun ia belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas itu, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyebut pihaknya bakal segera melayangkan pemanggilan terhadap Gazalba.
"Gazalba Saleh, tentunya sedang diagendakan dalam waktu segera. Segera akan dipanggil," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Meski begitu, Karyoto belum menjelaskan secara rinci kapan pihaknya bakal melayangkan panggilan kedua kepada Gazalba.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi. Dia ikut terseret dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
"Dalam proses penyidikan perkara dengan Tsk SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," ucap Karyoto.
Di samping Gazalba Saleh, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dia adalah Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh serta Redhy Novarisza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh