Awalnya dua pemohon yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Pasal 169 huruf q tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres minimal 40 tahun.
Kedua pemohon dalam gugatan judicial reviewnya terhadap pasal 169 huruf q ini ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
Pencabutan permohonan yang diajukan kedua pemohon tersebut teregister dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI pada Senin (2/10/2023).
Anwar menjelaskan, MK sudah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan. Namun, sebelum sidang berlangsung, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara bertanggal 25 September 2023.
“Kemudian majelis panel mengklarifikasi perihal penarikan itu. Para pemohon membenarkan ikhwal penarikan permohonannya,” ujar Anwar.
Selanjutnya, Anwar menyebut rapat permusyawaratan hakim MK pada 26 September 2023 berkesimpulan pencabutan permohonan itu telah beralasan menurut hukum.
“Dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh