Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tak Diterima PN Jakpus, Otto Hasibuan: Eksepsi Kami Dikabulkan!

Nusantaratv.com - 25 April 2024

Tim Kuasa Hukum Jokowi saat konferensi pers gugatan ijazah palsu oleh Eggi Sudjana dkk.
Tim Kuasa Hukum Jokowi saat konferensi pers gugatan ijazah palsu oleh Eggi Sudjana dkk.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tak menerima gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituding menggunakan ijazah palsu. Penyebabnya, bukan wewenang PN Jakpus untuk mengadili perkara itu. Gugatan dengan nomor perkara: 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, diputus pada hari ini.

"Gugatan tersebut juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan telah tidak diterima," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Majelis hakim, kata Otto memutuskan menerima eksepsi Tim Kuasa Hukum Jokowi. Dalam eksepsinya, kuasa hukum meminta PN Jakpus tak menerima gugatan, karena bukan kewenangannya.

"Eksepsi kami dikabulkan. Eksepsi (kompetensi) absolut," ucap Otto.

Diketahui, Jokowi digugat Eggi Sudjana dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terkait hal ini bukan kali pertama dilakukan.

Otto mengaku aneh dengan gugatan Eggi. Sebab justru Jokowi lah yang diminta oleh pihak Eggi, membuktikan bahwa ijazahnya tak palsu.

"Ini sama halnya seperti kami juga sampaikan di Mahkamah Konstitusi, prinsip hukum itu actori in cumbit probatio. Itu selalu saya katakan itu untuk jadi pemahaman bagi masyarakat juga, barang siapa mendalilkan haknya, mendalilkan sesuatu hak, maka dia harus membuktikan dalilnya itu," papar Otto.

Lebih lanjut, Otto mengaku sedih dengan perkara ini. Sebab seorang presiden dituduh berulang kali soal keabsahan ijazahnya, tapi tanpa disertai bukti yang kuat.

"Ini terus terang saja saya merasa ya gimana ya, sedih juga ya lihat seorang presiden dituduh-tuduh tanpa bukti, itu nggak baik," kata dia.

Apalagi, kata Otto, Jokowi tak menggugat balik pihak-pihak yang memperkarakannya. Otto dan tim hukum lainnya mengaku tak pernah mendapatkan perintah dari Jokowi untuk memproses hukum orang-orang yang menuduhnya melanggar hukum. Padahal, kata dia, sudah terbukti bahwa ijazah Jokowi tak palsu.

"Pak Jokowi sampai sekarang tak ada perintah kepada kami 'gugat balik, lapor', tidak ada," ucapnya.

"Nah itulah yang menjadi penghormatan kita kepada Pak Jokowi yang betul-betul siap menjadikan diri seorang presiden yang siap untuk dikritik, bahkan difitnah tidak melakukan upaya hukum," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])