Gegara Pakaian dan Postingan Media Sosial, Wanita Arab Saudi Ini Dipenjara 11 Tahun

Nusantaratv.com - 02 Mei 2024

Wanita Arab Saudi, Manahel Al-Otaibi, dipenjara 11 tahun akibat pakaian dan postingan di media sosial. (Foto: The Guardian)
Wanita Arab Saudi, Manahel Al-Otaibi, dipenjara 11 tahun akibat pakaian dan postingan di media sosial. (Foto: The Guardian)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Seorang wanita Arab Saudi, Manahel Al-Otaibi, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan pilihan pakaiannya dan postingan di media sosial (medsos). Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International mendesak Kerajaan Arab Saudi untuk membebaskan perempuan berusia 29 tahun itu. 

Dilansir dari Reuters, Kamis (1/5/2024), Amnesty International menyebutkan Al-Otaibi, yang berprofesi sebagai instruktur kebugaran, dijatuhi hukuman pada Januari dan rincian kasusnya muncul dalam jawaban resmi Arab Saudi atas permintaan dari kantor HAM PBB.

Amnesty dan Al-Qst yang berbasis di London, Inggris, sebuah kelompok yang berfokus pada HAM di Kerajaan Arab Saudi tersebut, mengungkapkan Al-Otaibi didakwa karena memposting tagar (tanda pagar) di media sosial "Hapus perwalian laki-laki" dan video yang memperlihatkan dia mengenakan pakaian yang dianggap "tidak senonoh" dan tanpa abaya, atau gamis panjang saat berbelanja.

Kantor media internasional Arab Saudi tidak menanggapi pertanyaan Reuters soal informasi yang diberikan Amnesty International.

Arab Saudi, dalam jawaban resminya kepada kantor HAM PBB, membantah jika Al-Otaibi dijatuhi hukuman karena postingan di media sosial. 

"Dia dihukum karena pelanggaran teroris yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi atau postingan media sosialnya," sebutnya.

Tanggapan Arab Saudi, yang dilihat oleh Reuters, tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Diketahui, Undang-undang (UU) kontra-terorisme Arab Saudi, yang menjadi dasar hukuman bagi Al-Otaibi, telah dikritik oleh PBB sebagai alat yang terlalu luas untuk membungkam perbedaan pendapat.

Kantor HAM PBB tidak segera menanggapi permintaan komentar maupun mengkonfirmasi rincian kasus ini dari Reuters.

Amnesty International mengatakan saudara perempuan Al-Otaibi, Fawzia, menghadapi tuduhan serupa tetapi melarikan diri dari Arab Saudi setelah dipanggil untuk diinterogasi pada 2022.

"Dengan hukuman ini, pihak berwenang Saudi telah mengungkap kekosongan reformasi hak-hak perempuan yang banyak digembar-gemborkan dalam beberapa tahun terakhir dan menunjukkan komitmen mengerikan mereka untuk membungkam perbedaan pendapat secara damai," ujar Bissan Fakih, juru kampanye Amnesty di Arab Saudi, dalam pernyataannya.

Penguasa de facto Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammed Bin Salman (MBS), mulai berkuasa pada 2017 dengan menjanjikan reformasi sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Dia melonggarkan beberapa pembatasan dalam UU perwalian laki-laki.

Sejak saat itu, perempuan Arab Saudi sudah bisa mengendarai mobil, mendapatkan paspor dan bepergian sendiri, mencatat kelahiran dan kematian, serta perceraian. Namun, UU tersebut masih mempersulit perempuan untuk mendapatkan perceraian dibandingkan laki-laki.

Kerajaan Arab Saudi masih menghadapi pengawasan atas catatan HAM-nya termasuk UU status pribadi pada 2022 yang mengkodifikasi banyak aspek perwalian laki-laki, termasuk hak asuh laki-laki atas anak-anak dan izin bagi perempuan untuk menikah. Beberapa ketentuan dapat memfasilitasi kekerasan dalam rumah tangga, menurut Amnesty International.

Arab Saudi melonggarkan aturan berpakaian bagi perempuan asing pada 2019, namun aktivis HAM mengatakan perempuan Arab Saudi terus menghadapi pembatasan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])