Nusantaratv.com - Seorang wanita di Sudan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan lantaran dituduh melakukan perzinaan setelah dia mengaku mencium seorang pria.
Mirisnya, awalnya wanita berusia 20 tahun itu juga dikenakan hukuman rajam dengan cara dilempari pakai batu. Hukuman tersebut menuai protes internasional.
Pusat Studi Keadilan dan Perdamaian Afrika (ACJPS) menggambarkan hukuman awal sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Wanita yang berstatus janda itu dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan perzinahan oleh pengadilan di kota Kosti, di negara bagian White Nile, Sudan.
Menyusul kecaman internasional, pengadilan negara bagian Nil Putih mengadili ulang kasus tersebut. Pada akhirnya, hakim ketua mengubah dakwaan dari "perzinahan" menjadi "tindakan cabul" yang berarti dia malah akan menjalani hukuman penjara atas tindakannya.
Dia mengaku di pengadilan jika dirinya bersama seorang pria dan telah berciuman.
Pengacaranya, Intisar Abdullah, mengatakan hakim "tidak punya banyak pilihan selain menghukumnya".
"Masalahnya adalah dia mengaku di pengadilan bahwa dia bersama seorang pria, dia masih sangat muda dan dia tidak tahu komplikasi dari kasus ini," kata pengacara itu.
Seperti diketahui, Sudan masih memberlakukan hukuman mati untuk beberapa kejahatan hudud. Yakni pelanggaran yang ditentukan oleh Allah dalam Al Quran, termasuk pencurian dan perzinahan. Dalam hukum Sudan mereka memberlakukan hukuman seperti cambuk, amputasi tangan dan kaki, gantung dan rajam, mengutip okezonecom.
Sebagian besar hukuman rajam di Sudan yang dijatuhkan terutama terhadap perempuan telah dibatalkan di Pengadilan Tinggi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh