Nusantaratv.com - Pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru menuai pro-kontra serta menjadi sorotan masyarakat asing.
Salah satu poin yang paling disorot adalah soal ancaman hukuman penjara atas pelaku perzinahan dan kumpul kebo dalam UU KUHP baru.
Diketahui, UU KUHP baru ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berada di Indonesia.
Kriminalisasi perzinahan itu dapat memicu dampak buruk pada industri pariwisata Indonesia, terutama di Bali, yang menjadi tujuan pelesir turis dari Australia dan negara-negara dimana praktik seperti itu bebas dilakukan. Bahkan media Australia menyebut KUHP ini sebagai “larangan bonk Bali”, mengutip okezonecom.
Beberapa warga Australia yang telah berencana mengunjungi Bali dikabarkan telah memikirkan ulang kunjungan mereka. Mereka mengatakan akan mencari tujuan wisata lain jika dilarang tinggal dalam satu kamar dengan pasangan mereka.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh