Gara-gara Perkara Segel Kapal, Anak Buah Menteri Siti Nurbaya Terancam Dipolisikan

Nusantaratv.com - 12 Februari 2024

Pejabat KLHK terancam dipolisikan gara-gara segel kapal.
Pejabat KLHK terancam dipolisikan gara-gara segel kapal.

Penulis: Gabrin

Nusantaratv.com - Persoalan proses hukum kapal MT Tutuk oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), masih terus berlanjut. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku pihak yang membela PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT), perusahaan pemilik kapal, berencana membuat laporan polisi terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyegelan kapal. 

"LIRA sedang koordinasi atau konsultasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna membuat LP (Laporan Pengaduan) abuse of power atau penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan Direktur Pidana Gakkum KLHK Cs atas kasus penyegelan kapal MT Tutuk," ujar Presiden LIRA HM Jusuf Rizal, kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 

"Direktur Pidana Gakkum KLHK diduga menggunakan kewenangannya secara tidak benar dan melibatkan unsur penyidik lain di Gakkum Batam," imbuhnya. 

Menurut Jusuf, beberapa opsi pelaporan yang dipertimbangkan pihak antara lain yaitu tidak menjalankan keputusan pengadilan, menyebar kebohongan menyebut fuel oil atau minyak bakar yang diangkut kapal MT Tutuk sebagai blended fuel oil atau limbah beracun, dan  melakukan penyalahgunaan wewenang. 

"Dari hasil diskusi dengan Polda Kepri, lebih tepat masuk pada penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan pengusaha, maupun penggelapan dan penyebaran informasi bohong," kata Jusuf. 

Adapun pasal yang bakal disangkakan yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, lalu Pasal 362, 374 KUHP dan Undang-Undang ITE. 

"Semua kemungkinan kita diskusikan dengan Pihak Polda Kepri. Yang terpenting harus ada minimal dua alat bukti yang valid. Ada unsur yang merugikan negara maupun fakta-fakta lain," kata Jusuf yang juga Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019. 

Selain itu, mereka juga bakal melaporkan sejumlah orang, dengan tuduhan persekongkolan jahat menggunakan jabatan secara bersama-sama yang merugikan negara.

Diketahui, persoalan ini bermula saat kapal MT Tutuk dituding tak memiliki izin operasional dan mengangkut 5.500 ton limbah B3, bukannya fuel oil atau minyak bakar. Akibatnya, kapal milik anggota Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) tersebut, diproses hukum oleh Gakkum KLHK. 

Tuduhan Gakkum KLHK ini disebut LIRA tak masuk akal. Sebab, sudah ada hasil laboratorium dari pihak terkait yakni perusahaan BUMN PT Sucofindo, perusahaan independen Inotek dan PT Sarana Inspect Indonesia terkait muatan Kapal MT Tutuk. Bahwa, fuel oil tersebut bukan limbah B3, karena bukan bahan bekas pakai.

Apalagi, kata LIRA, tudingan bahwa kapal tidak memenuhi persyaratan administrasi telah terbantahkan. Karena sudah ada izin ship to ship dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta inward manifest dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan. 

Karena merasa tidak ada yang dilanggar, PT PNJNT melakukan perlawanan hukum berupa gugatan praperadilan. Hingga akhirnya keluar putusan praperadilan dari pengadilan negeri, yang meminta segel dari barang bukti tindak pidana terhadap kapal tersebut, dibuka dan dikembalikan ke pemilik, pada 27 April 2022 lalu. 

Namun, kata LIRA, Gakkum KLHK bukannya menjalankan putusan pengadilan, tapi 5 Agustus 2022 malah menerbitkan SPDP I, dan SDPD II 9 Januari 2023 yang isinya mentersangkakan direktur PT PNJNT dengan Pasal 106, UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. 

LIRA mengaku sudah mempertanyakan hal ini ke perwakilan Ditjen Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau. Pihaknya juga melaporkan persoalan ini ke atasan jajaran Ditjen Gakkum yakni Menteri Siti Nurbaya. Baik secara surat resmi, maupun melalui pesan singkat. Namun tak ada respons yang memuaskan. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])