Gara-gara Ini LPSK Ogah Lindungi Eliezer Lagi

Gara-gara Ini LPSK Ogah Lindungi Eliezer Lagi

Nusantaratv.com - 10 Maret 2023

Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Net)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut pasca Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin LPSK.

"Sehubung telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," ujar Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

LPSK menilai, hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"Atas hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," kata dia.

Tapi, Syarial mengatakan, pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

"Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," tutur Syarial.

Dia menjelaskan, program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close