Enam Pelaku Pengeroyokan di Jalan Raya Ciparay Ditangkap oleh Polresta Bandung

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo. (Antara)
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo. (Antara)

Penulis: Habieb Febriansyah | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap dua remaja di Jalan Raya Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa penetapan keenam tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dukungan rekaman CCTV yang terjadi pada Jumat, 19 April 2024.

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung yang dikutip dari Antara, Selasa, 23 April 2024.

Menurut Kusworo, motif dari para pelaku adalah karena salah satu di antara mereka merasa cemburu ketika mengetahui bahwa pacarnya bertemu dengan salah satu korban berinisial DHM (23) di sebuah warteg. 

"Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg. Kemudian si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya," jelasnya.

Pelaku yang tidak terima dengan perilaku pacarnya tersebut kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban. Namun, dalam diskusi yang terjadi, rekannya langsung melakukan pemukulan. Sementara itu, pelaku lainnya juga melakukan pemukulan dengan menggunakan batu ke arah kepala belakang korban hingga menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka serius.

"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak mengalami keretaka," tambahnya.

Kejadian pengeroyokan tersebut viral di media sosial, dimana lokasi kejadian berada di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandas Kusworo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])