Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Wapres Tekankan Tiga Hal Utama

Nusantaratv.com - 26 April 2022

Wapres KH Ma'ruf Amin. (EP/AS-PMI Setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin. (EP/AS-PMI Setwapres)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mendukung gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.

Dia juga menekankan tiga hal utama. Pertama, kata Wapres, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini agar disosialisasikan.

Wapres menyebut pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi harus dimiliki petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf. Pemahaman ini, lanjut Wapres, juga harus dikuasai petugas di kantor-kantor pertanahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

"Terkait hal ini, saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 (2015-2020) itu.

Hal itu disampaikan Wapres dalam sambutannya di acara Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang disiarkan secara daring dari Istana Wapres, Jakarta, Senin (25/4/2022). Hal penting kedua, sebut Wapres, perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir (pengelola wakaf). Dia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah wakaf.

Langkah tersebut guna memproteksi maupun mengoptimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah. "Ini penting di dalam masalah hukum supaya manfaatnya berkelanjutan. Ini memang hukumnya harus didudukkan, sehingga nanti tidak ada kesulitan seperti yang tadi disebutkan," imbuh pria kelahiran Tangerang, 79 tahun silam itu.

Ketiga, Wapres menekankan perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antarpemangku kepentingan. Platform ini, terang Wapres, di antaranya berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada orang-orang yang membutuhkan.

"Ke depan, platform tersebut diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir," urainya.

Dengan demikian, tutur suami dari Wury Estu Handayani itu, tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel dapat terwujud. "Potensi wakaf ini besar sekali karena itu sudah menjadi tekad pemerintah, bahkan untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai," tukas Wapres.

Sebelumnya, Wapres mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Dia mengatakan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf dan kemanfaatan aset wakaf.

Sebab, ketiadaan sertifikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. Rais 'Aam Nahdlatul Ulama (NU) ke-10 (2015-2018) itu mengungkapkan, dari 430 ribu lokasi tanah wakaf yang tercatat dengan luas 56 ribu hektar, baru 58 persen yang memiliki sertifikat.

Sementara, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen, atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya. Pada 2021, kata Wapres, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25 ribu sertifikat. "Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 7 hingga 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf," tukas Wapres.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close