Dugaan Dilepasnya Produsen Tembakau Sintetis 37,5 Kg oleh Polsek Pesanggrahan Dilaporkan ke Propam

Dugaan Dilepasnya Produsen Tembakau Sintetis 37,5 Kg oleh Polsek Pesanggrahan Dilaporkan ke Propam

Nusantaratv.com - 25 Desember 2022

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar alias Kang Tebe. (Net)
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar alias Kang Tebe. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar berencana mengadukan keganjilan penanganan proses hukum kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan perempuan berinisial NN, ke bagian Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya, NN yang sempat ditangkap aparat Polsek Metro Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, karena dugaan memproduksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Terlebih, kata dia, saat ini di media sosial dan sebaran percakapan WhatsApp, ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas. NN bahkan menurutnya aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial TikTok.

Tak ayal, Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab dikenal sebagai Kang Tebe pun, melihat ada yang ganjil dalam penanganan proses hukum tersebut. Pasalnya pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun. Secara kelembagaan, BPI KPNPA pun mempertanyakan keberlanjutan proses hukum dari kasus NN.

“Tampaknya dalam proses hukum NN, seperti ada yang ditutup-tutupi. Terduga saat ini didugasudah menghirup udara bebas di luar penjara. Bahkan sudah terlihat kembali melakukan aktivitasnya,” ujarnya, Sabtu (24/12/2022) malam.

Atas itu, sosok yang sempat digadang-gadang menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini, membuat surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Tujuannya meminta Propam turun tangan melakukan penyelidikan atas kejelasan proses hukum yang dilakukan pihak Polsek Metro Pesanggrahan. Kang Tebe curiga ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut.

“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Apalagi sudah banyak media nasional yang memberitakan semua hal yang terkait bebasnya NN. Jangan sampai kerja keras Kapolri Jenderal Listyo untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi sia-sia,” tuturnya.

BPI KPNPA pun meminta Propam Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka. Sehingga, kata Tebe, tidak muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh pihak Kepolisian. Mantan aktivis mahasiswa ini pun meminta Polri untuk tidak ragu menindak anggotanya yang bermasalah dalam penanganan kasus ini.

“Jika ada oknum Polri yang terlibat, segera diproses hukum pidana dan kode etik,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close