DPRD Surabaya Matangkan Revisi Perda Perlindungan Anak

DPRD Surabaya Matangkan Revisi Perda Perlindungan Anak

Nusantaratv.com - 05 Januari 2023

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. ANTARA/HO-DPRD Surabaya
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. ANTARA/HO-DPRD Surabaya

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kota Surabaya mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

"Produk hukum ini dibuat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak yang di Surabaya yang mengikuti perkembangan zaman. Tentu ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan antara isi perda dengan kondisi sekarang," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, perubahan perda ini mendesak mengingat kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya ada tren kenaikan. Pada 2020 lalu, lanjut dia, terjadi 116 kasus. Kemudian pada 2021 ada 138 kasus, dan tahun ini hingga 18 Desember mencapai 178 kasus.

Khusnul menjelaskan, kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Sebenarnya kasusnya cukup banyak, tapi tidak terungkap dipermukaan.

"Bagi saya, yang menjadi titik beratnya bukan pada jumlah kasusnya. Tapi pada penanganannya. Semakin banyak yang terungkap, berarti kesadaran masyarakat untuk berani mengungkap masalah ini semakin baik. Sebab masih ada stigma salah di masyarakat, kalau kasus kekerasan di keluarga itu aib. Seharusnya tidak demikian," kata dia.

Khusnul menegaskan, kesadaran masyarakat yang semakin tinggi memunculkan keberanian masyarakat melapor adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Makanya harus ada jaminan hukum yang jelas. Oleh karena itu, dibutuhkan perda perlindungan anak dan perempuan yang kuat pula," ujar dia.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap pansus segera menuntaskan revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan Anak ini.

"Pansus nantinya menggandeng pihak-pihak terkait seperti orang tua, akademisi hingga lembaga sosial agar produk hukum yang dihasilkan semakin lengkap," kata Khusnul.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, Perangkat Daerah (PD) terkait di Pemkot Surabaya akan melakukan tindakan pencegahan, di antaranya memperkuat peran Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Surabaya.

Selain itu, kata dia, pihaknya menerima sejumlah masukan dari Komisi D DPRD Surabaya untuk melakukan revisi terhadap Perda 6/2011 setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami juga mengimbau agar masyarakat memperkuat fungsi RT, RW dan PKK untuk melakukan pembinaan hingga pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga," ujar dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close