Nusantaratv.com - Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Bambang Kusriyanto mengingatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan profesionalisme mengingat pada tahun depan mulai mengelola pasar desa setelah diserahkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab).
"Potensi pendapatan pasar bisa dari penyewaan los atau kios, parkir, pedagang kaki lima, pasar pagi, hingga toilet," kata Bambang Kusriyanto di Semarang, Senin.
Namun, ia melanjutkan berdasarkan data yang ada, sebagian pengelolaan pasar desa masih merugi dibanding mendatangkan keuntungan. "Sehingga pemerintah desa melalui BUMDes dapat berhitung dengan cermat," katanya menegaskan.
Selain itu, kata dia, penghitungan potensi pendapatan tersebut juga diperlukan untuk dijadikan acuan menetapkan gaji atau insentif ke pegawai pasar. Salah satu solusi agar biaya operasional tidak besar diantaranya gaji pegawai pasar diberikan berdasarkan kehadiran.
"Tidak semua pasar desa buka setiap hari. Ada yang hanya buka berdasarkan hari pasaran tertentu," kata Bambang Kusriyanto.
Ia menilai potensi pendapatan dari pasar desa cukup besar seperti jasa parkir. Namun dia mengungkapkan selama ini pendapatan parkir yang masuk tak sesuai dengan potensi yang ada. "Padahal kalau dilihat pasarnya ramai, yang parkir banyak sampai bikin macet, tapi pendapatannya kecil," ujar dia.
Tidak hanya pengelolaan, kata dia, juga yang perlu diperhatikan adalah infrastruktur pasar tersebut apakah masih layak atau tidak, kemudian drainase serta toilet yang digunakan.
“Apakah masih bagus dan layak, karena tujuannya memberikan kenyamanan kepada pembeli. Model pelayanan seperti toko ritel atau minimarket yang ramah pembeli dapat menjadi contoh sehingga pasar tidak hanya untuk jual beli semata, melainkan menjadi tempat wisata sekaligus belanja," kata Bambang Kusriyanto.
Pemkab Semarang, akan menghibahkan 20 pasar desa pada tahun 2023 dengan tujuan pemberdayaan BUMDes sebagaimana program 42 unggulan Bupati Semarang, dan meningkatkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan pasar desa. Selain itu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pasar desa, serta melestarikan pasar tradisional sebagai bagian ekonomi kerakyatan.
"Jadi untuk mengelola pasar desa butuh niat tulus dari BUMDes selain tentu saja BUMDes juga dituntut profesional dalam menjalankan operasional pasar desa dan meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Persiapan pengelolaan pasar desa setelah penyerahan dari kabupaten antara lain harus ada regulasi pembentukan BUMDes, identifikasi aset pasar, serta adanya peraturan desa dan pelatihan pengelolaan untuk pengurus BUMDes.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh