Nusantaratv.com - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan menyatakan Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai peraturan presiden yang menghendaki daerah harus menyesuaikan dan sejalan dengan kemajuan teknologi.
"Perda ini sangat penting sesuai peraturan presiden yang menghendaki SPBE daerah harus menyesuaikan, menanggapi keinginan pusat serta sejalan dengan kemajuan teknologi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan Rahmad Iriadi melalui keterangan tertulis di Kandangan, Selasa.
Dia menjelaskan penyelenggaraan SPBE akan memberikan dampak positif, salah satunya dalam penyebaran informasi pembangunan, sehingga seluruh elemen masyarakat bisa mengakses termasuk seluruh elemen dan mitra.
Rahmad mengucapkan terima kasih kepada Diskominfo HSS selaku "leading sector" SPBE dari eksekutif, telah menyampaikan rancangan perda ini ke DPRD Kabupaten HSS.
Setelah uji publik, maka akan diadakan harmonisasi di DPRD kemudian rapat gabungan, setelah itu pendapat akhir fraksi-fraksi dan target pada Agustus 2023 sudah selesai dari setiap tahapan.
Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri menambahkan uji publik merupakan rangkaian atau tahapan dalam pembuatan perda, tahap uji publik ini dalam rangka meminta masukan dari para perangkat daerah dalam penyempurnaan raperda yang nantinya akan dibahas di DPRD.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh