Nusantaratv.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon di Provinsi Maluku melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Uji publik dilakukan untuk memboboti isi dari perda dimaksud, dan kita baru saja melakukannya. Kita upayakan tahun ini Ambon punya perda tentang penyandang disabilitas," kata Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas DPRD Kota Ambon Saidna Azhar bin Taher di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, penyusunan peraturan daerah ditujukan untuk memastikan penyandang disabilitas di Kota Ambon mendapat perlindungan dan terpenuhi hak-haknya.
"Kita ingin ada pemerataan terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Yang kita lihat, selama ini mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah," katanya.
Peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ia mengatakan, selanjutnya bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota untuk memfasilitasi penyandang disabilitas mengakses berbagai pelayanan dasar.
"Agar ke depan pemda mampu mengakomodasi semua kebutuhan yang kita tuangkan dalam perda ini, baik dari sisi tenaga kerja, olahraga, termasuk hak (menjadi peserta program jaminan) BPJS, yang mana itu dijamin oleh undang-undang, bahwa mereka harus diperhatikan dan dijamin kesehatannya," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada penyandang disabilitas belum menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Agak lucu ketika orang yang sehat diberikan pelayanan kesehatan sementara mereka yang punya keterbatasan justru diabaikan," kata Saidna.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh