Ditjen Imigrasi Catatkan PNBP Terbesar Sepanjang Sejarah Keimigrasian

Ditjen Imigrasi Catatkan PNBP Terbesar Sepanjang Sejarah Keimigrasian

Nusantaratv.com - 30 Desember 2022

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berhasil mencatatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terbesar sepanjang sejarah keimigrasian yakni Rp4,5 triliun.

"Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN) per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total PNBP Rp4.526.781.510.751," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Jumat.
Widodo Ekatjahjana mengatakan pemasukan PNBP terbesar tersebut didominasi dari pendapatan layanan visa yang mencapai Rp2 triliun.

Lebih rinci, pendapatan dari sektor layanan visa yakni Rp2.001.570.010.750 disusul layanan paspor sebesar Rp1.358.793.000.000. Berikutnya pemasukan dari izin tinggal keimigrasian yang meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap menyumbang Rp1.045.221.500.000, dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp121.197.000.001.
Sebagai pembanding, PNBP Ditjen Imigrasi terbesar sebelumnya terdata pada tahun 2014 yakni Rp2,9 triliun. Kemudian tahun 2015 PNBP imigrasi sebesar Rp2,6 triliun, tahun 2016 Rp1,86 triliun, Rp1,87 triliun pada tahun 2017, Rp2,1 triliun di periode 2018 dan Rp2,5 triliun di tahun 2019.

Sementara di tahun 2020 dan 2021 pemerintah memberlakukan pembatasan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia akibat pandemi COVID-19.
Widodo mengatakan sepanjang tahun 2022, imigrasi menerbitkan kebijakan-kebijakan yang terbilang monumental. Salah satunya terkait masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi paling lama 10 tahun.

"Paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah," ujar dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close