Disdukcapil Catat 69 Persen Anak di Bandarlampung Telah Miliki KIA

Disdukcapil Catat 69 Persen Anak di Bandarlampung Telah Miliki KIA

Nusantaratv.com - 18 Januari 2023

Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Rabu, (18/1/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Rabu, (18/1/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung mencatat 69,97 persen anak usia 0-17 tahun di kota ini telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2022.

"Data kami tahun lalu sudah 226.667 atau 69,97 persen KIA tercetak untuk anak usia 0-17 tahun," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah anak yang wajib KIA di kota ini mencapai 325.338 jiwa dari total jumlah penduduk Kota Bandarlampung yang berjumlah 1.920.066 jiwa.

"Kalau sampai awal bulan tahun 2023 ini total sudah 74 persen anak usia 0-18 tahun yang telah memiliki KIA dari jumlah anak yang wajib KIA," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam mempercepat target 100 persen anak memiliki KIA, Disdukcapil pun bekerjasama dengan dinas pendidikan dan sejumlah lembaga anak guna mendata anak-anak yang belum memiliki KIA dan mengumpulkan persyaratannya guna kemudian dibuatkan.

"Untuk kegunaan KIA sama dengan KTP. Kemudian dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak," kata dia.

KIA, lanjut dia, dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

"Masyarakat juga dapat melaksanakan pembuatan KIA untuk anaknya di kantor pelayanan seperti di kantor Disdukcapil, kecamatan dan melalui jalur online. Untuk KIA Bedanya tidak direkam iris mata dan sidik jarinya, nanti bisa dicetakkan e-KTP setelah anak tersebut berusia 17 tahun 1 hari," kata dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close