Disanksi Demosi 3 Tahun, Ini Peran Ipda Arsyad di Kasus Sambo

Disanksi Demosi 3 Tahun, Ini Peran Ipda Arsyad di Kasus Sambo

Nusantaratv.com - 27 September 2022

Sidang etik Sambo.
Sidang etik Sambo.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun perihal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ipda Arsyad sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Mabes Polri menjelaskan, Ipda Arsyad adalah orang pertama yang mendatangi tempat pembunuhan, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ipda Arsyad disebut melakukan tindakan tak profesional.

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Dedi tak menjelaskan perbuatan profesional yang dimaksudnya. 

Diketahui, sidang kode etik Ipda Arsyad sebelumnya sempat ditunda lantaran salah satu saksi kunci, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, disebut sedang sakit. Namun pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin kemarin (26/9/2022), AKBP Arif sempat hadir sebagai saksi sidang meski tidak mengikuti sidang hingga rampung.

"Jadi untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai. Kemudian saksi-saksi yang hadir pada hari ini yaitu AKBP AR, yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Hingga akhirnya sidang selesai pada Senin malam kemarin pukul 21.00 WIB. Saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak sebanyak 6 orang yakni AKBP AR (Arif Rahman), AKBP RS (Ridwan Soplanit), Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul soal putusan sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, sudah ada 13 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 14 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 10 orang diduga melanggar kode etik.

14 Polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah; dan
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Dengan disanksinya Ipda Arsyad, berarti kini ada 15 polisi yang sudah menjalani sidang etik. Masih ada 20 polisi lain yang bakal disidang etik oleh KKEP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close