Nusantaratv.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan itu, Reda berharap ada Undang-undang yang mengatur terkait restorative justice atau keadilan restoratif.
"Undang- undang restorative justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia," kata Reda dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, Jumat (16/12/2022).
Pertemuan sendiri digelar di kantor Kejati DKI Jakarta, di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022). Dalam kunjungan kerja reses Komisi III tersebut, Reda turut menyampaikan capaian kinerja Kejati DKI Jakarta.
"Sebagai contoh kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restorative justice, karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan," kata dia.
Sementara itu, Komisi III DPR mengapresiasi program penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS) serta DPR berharap persidangan harus dibuat lebih efisien.
"Ke depannya program JMS bisa melibatkan DPR," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada pertemuan.
Turut hadir 18 anggota dewan lainnya yakni, M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Ompusunggu, Supriansa, Hj. Sari Yulianti, H. Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburokhman, Muhammad Rahul, Wihadi Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca Ip Pandjaitan XIII, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Komjen (purn) DRS. H. Adang Daradjatun, Mulfachri Harahap, dan H. Arsul Sani.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh