Diizinkan Mudik, Tapi Pejabat dan ASN Dilarang Gelar 'Open House' Lebaran

Nusantaratv.com - 01 Mei 2022

Aparatur Sipil Negara (ASN)/ist
Aparatur Sipil Negara (ASN)/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Meski penyebaran pandemi covid-19 semakin terkendali di Tanah Air. Namun pemerintah tetap waspada untuk mencegah kembali terjadi lonjakan kasus, khususnya selama Ramadhan dan Lebaran 2022. 

Untuk itu, Pemerintah melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan beberapa kegiatan selama Ramadhan dan Lebaran 2022. Salah satu kegiatan yang dilarang yaitu open house Lebaran. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Diketahui, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi ASN yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian, dianjurkan bagi ASN untuk mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut. Anjuran tersebut dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. 

Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Gara-gara Ikuti Google Maps, Pemudik Nyasar ke Hutan Karawang 

"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani olehnya pada 19 April 2022 lalu, mengutip kompascom. 

Selain itu, pejabat dan ASN dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga open house Lebaran 2022.

Tak hanya itu, PPK juga diminta memastikan ASN di instansinya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. Ketentuan itu diatur dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022. Aturan ini berlaku untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala badan/lembaga, seluruh gubernur, wali kota, dan bupati. 

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022. 

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," tegas Tjahjo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])