Dewan Pers Sebut KBLI Media Diperluas

Nusantaratv.com - 20 Februari 2024

Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, A Sapto Anggoro, ketika menjadi pembicara dalam diskusi, peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/24). (Istimewa/Dewan Pers)
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, A Sapto Anggoro, ketika menjadi pembicara dalam diskusi, peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/24). (Istimewa/Dewan Pers)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, A Sapto Anggoro menyebutkan, Dewan Pers memperluas jangkauan bidang usaha media atau perusahaan pers yang mengajukan diri untuk ikut verifikasi.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi di sela peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, pada Senin (19/2/24). Selama ini, kata Sapto, Dewan Pers menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk media haruslah di bidang penerbitan pers saja. 

Disebutkannya, jika ada perusahaan pers yang ikut verifikasi dan memiliki bidang usaha lain, maka hal itu dinyatakan tidak sesuai dengan KBLI sehingga tidak bisa lolos verifikasi.

"Sekarang tidak lagi seperti itu. KBLI untuk perusahaan pers kita perluas. Di samping penerbitan berita, perusahaan pers bisa memiliki bidang usaha lain yang terkait dengan bidang utama usahanya," kata Sapto.

Dia memberi contoh, perusahaan pers dimungkinkan memiliki usaha bidang penerbitan buku, pelatihan-pelatihan, dan diskusi publik berbayar. Bahkan, jelas Sapto, perusahaan pers bisa saja memiliki bidang usaha sebagai penyelenggara acara atau event organizer (EO) bagi perusahaan lain.

Perluasan bidang usaha dalam KBLI ditetapkan sekitar dua bulan lalu. Keputusan ini tak lepas dari kondisi perusahaan pers yang saat ini menemui banyak permasalahan dan kendala. Salah satu kendala itu adalah kue perolehan iklan yang semakin terbatas.

Dia menjelaskan, tahun 2023 kue iklan media nasional (cetak, daring, tv, dan radio) dalam mencapai Rp68 triliun. Dari jumlah itu sekitar 75 persen kue iklan nasional diambil oleh platform global. Mereka itu antara lain Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan lain-lain. Perusahaan pers nasional hanya kebagian sisanya.

Sapto menambahkan, dalam membangun bisnis media, setiap orang bisa punya pilihan. Ada pendirian perusahaan media yang dijadikan komoditas. Artinya, jika sudah berjalan maka media itu akan dijual demi mendapat untung yang besar. Ada pula media yang dikembangkan sebagai produk atau brand

Dua model lain adalah menjadikan bisnis media sebagai usaha rintisan (start up) serta legacy (peninggalan untuk keluarga). Saat ini, papar Sapto, media tidak lagi sepenuhnya mengacu pada teori jurnalisme yang ada. Platform global yang selama ini merajai perputaran iklan untuk media justru lebih banyak menjadi acuan.

"Media akan mengikuti algoritma platform global. Semula algoritma Google berdasarkan hits (adu cepat mengunggah berita). Setelah itu algoritmanya berubah menjadi page views yang mendasarkan diri pada banyaknya berita," tukas Sapto.

Kemudian, urainya, algoritma itu berubah lagi menjadi impression. Dalam hal ini, berita yang menjadi pilihan Google untuk diadopsi adalah berapa lama berita itu dibaca. Perkembangan terakhir adalah algoritma impression plus scrolling (lama berita dibaca dan pergerakan kursor).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])