Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya

Nusantaratv.com - 25 April 2025

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menerima berkas kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menerima berkas kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/Foto: Istimewa

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Hal itu disampaikan Ninik usai menerima berkas yang diserahkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, di Jakarta, Kamis (24/5/2025). 

Ninik mengatakan Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. 

"Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis
kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan
menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin," kata Ninik Rahayu dalam keterangan resminya.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan
penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-
sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

Ninik menyatakan Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Diketahui, Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan
Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan
Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk
jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close