Nusantaratv.com-Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
Hal itu disampaikan Ninik usai menerima berkas yang diserahkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, di Jakarta, Kamis (24/5/2025).
Ninik mengatakan Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut.
"Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis
kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan
menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin," kata Ninik Rahayu dalam keterangan resminya.
Baca juga: Redaksi Tempo Dikirimi Kepala Babi, Dewan Pers Mengutuk Keras: Ini Teror Terhadap Jurnalis
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan
penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-
sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
Ninik menyatakan Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Diketahui, Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan
Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan
Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk
jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh