Nusantaratv.com-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik politisasi dalam pendataan penerima manfaat program bantuan sosial di tingkat desa yang selama ini dinilai rawan disusupi kepentingan tim pemenangan pemilihan kepala desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui pemutakhiran data penerima manfaat secara masif dan terintegrasi di seluruh desa di Indonesia yang jumlahnya mencapai 75.266 desa. Pernyataan itu disampaikan Yandri usai rapat terbatas bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan melalui satu alur kerja yang melibatkan kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, serta pendamping desa.
Proses tersebut kemudian dimatangkan melalui mekanisme musyawarah desa agar data yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data penerima manfaat yang telah disepakati dalam musyawarah desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Data tersebut akan terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan penyaluran seluruh bantuan sosial pemerintah.
“Kemendes PDT akan menerbitkan keputusan menteri tentang operator data desa beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penginputan, validasi, serta pengesahan data di tingkat desa,” kata Yandri menegaskan.
Yandri mengakui masih ditemukan berbagai persoalan di tingkat desa yang dipengaruhi residu pemilihan kepala desa. Kondisi tersebut menyebabkan warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak tercatat, sementara pihak yang tidak berhak masuk dalam daftar penerima manfaat.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, pemerintah memastikan adanya keterbukaan data dengan mempublikasikan daftar penerima bantuan di kantor desa hingga ke tingkat RT dan RW. Masyarakat juga dilibatkan secara aktif untuk memberikan koreksi apabila ditemukan ketidaktepatan dalam pendataan.
Selain itu, Kemendes PDT bersama Kementerian Sosial membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa sebagai wadah pelaporan bagi warga yang belum terdata.
“Kemendes PDT bersama Kementerian Sosial juga membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial/Puskesos desa agar masyarakat yang belum terdata dapat melaporkan diri atau lingkungannya secara aktif,” cetusnya.
Pelaksanaan Puskesos tersebut direncanakan segera diuji coba di sejumlah kabupaten di Provinsi Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Yandri berharap kepala daerah dapat merespons positif inisiatif tersebut karena akurasi data menjadi kunci ketepatan kebijakan pemerintah. Ia menilai kolaborasi Kemendes PDT dan Kementerian Sosial diharapkan mampu menghadirkan sistem pendataan satu pintu yang adil, transparan, serta bebas dari kepentingan politik.
“Inti pokoknya kita ingin memastikan proaktif kepedulian, kemudian gerakan masyarakat ini benar-benar satu arah, satu frekuensi. Jangan sampai kita keluarkan peraturan tapi tidak disambut baik oleh pemerintahan desa, sehingga tidak efektif dan tidak efisien,” ungkapnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh