Nusantaratv.com - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium akan disetop dan tak bakal ada lagi di pasaran mulai 1 Januari 2023.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," tulis huruf a keputusan tersebut.
RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama premium.
Penghapusan premium mulai 2023 dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas, mengutip CNNIndonesiacom.
Dengan kata lain, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga dilarang.
Selain itu, dalam beleid ini pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Namun, perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir 2022 dan tidak ada lagi mulai tahun depan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh