Bukan Caleg, Pemilu 2024 Kemungkinan Coblos Partai

Bukan Caleg, Pemilu 2024 Kemungkinan Coblos Partai

Nusantaratv.com - 29 Desember 2022

Pada Pemilu 2024 kemungkinan pemilih mencoblos partai bukan caleg/net
Pada Pemilu 2024 kemungkinan pemilih mencoblos partai bukan caleg/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar sidang bersama Mahkamah Konstitusi (MK) guna membahas sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg. 

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, dengan sistem tersebut ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti, pemilih memilih partai bukan caleg.

Menurutnya, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim Asyari.

Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak terburu-buru. Dia menyarankan semua pihak menunggu putusan tersebut.

Dia menjelaskan nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali.

Jika itu diterapkan, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai jika sistem itu dipakai. Dengan demikian, akan percuma bagi caleg mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho.

"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," ucap Hasyim.

Diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik.

Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.

Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblosnya di surat suara. Sebelum Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih partai politik.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close