Nusantaratv.com - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) selaku mantan BA Roprovos Divpropam menjalani sidang kode etik terkait dugaan tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar hari ini.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa, 13 September 2022, pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2922).
Sidang KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bakal bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tuturnya.
Sebelumnya, Bharada Sadam, mantan sopir Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani sidang kode etik pada Senin (12/9/2022). Bharada Sadam dikenai sanksi demosi satu tahun lantaran terbukti mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Polri sendiri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka disanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Antara lain Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh