Nusantaratv.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menargetkan proses verifikasi ulang terhadap 106.153 peserta penerima manfaat bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang merupakan penyintas penyakit kronis dapat rampung sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
"Akan segera selesai karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak. Nah ini target kami adalah sebelum Lebaran ini sudah selesai," kata Kepala BPS Amalia Adininggar saat ditemui selepas rapat terbatas bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Amalia menjelaskan, peserta PBI-JKN tersebut sebelumnya dinonaktifkan, namun kepesertaannya telah diaktifkan kembali secara otomatis oleh Kementerian Sosial karena teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau katastropik.
Meskipun demikian, kepesertaan mereka tetap akan diverifikasi ulang untuk memastikan bantuan sosial dari pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BPS menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2025 tentang Integrasi Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSEN) dan Inpres nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.
Pelaksanaan verifikasi melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial serta mitra statistik, demi memastikan akurasi data dan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.
Amalia optimistis proses verifikasi lapangan dapat dipercepat dan selesai sesuai target, karena jumlah penerima manfaat yang diverifikasi relatif terbatas.
Selain itu, BPS bersama mitra juga akan segera melakukan pengecekan kondisi nyata terhadap sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
Namun, menurut Amalia, verifikasi klaster 11 juta peserta ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan menjadi bagian dari pemutakhiran serta penajaman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026.
"Ada sekitar 39 variabel di dalam kuesioner nanti yang harus dipenuhi apakah mereka layak sebagai PBI-JKN atau berada dalam desil 1-5 DTSEN, atau bukan, yang berada di luar desil itu. Salah satu variabel itu diukur melalui pengeluaran keluarga dan lainnya," tegas Amalia.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh