Nusantaratv.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk kopi bubuk saset dengan merek Starbucks. Alasannya belum memiliki izin edar.
Ada enam varian kopi saset Starbucks yang ditarik, yakni Cappuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanilla Latte.
Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang menjelaskan, keenam varian produk kopi saset Starbucks tak memiliki izin edar dari BPOM.
"Ini impor ilegal dari Turki," ujar Endang saat berbincang bersama Kepala BPOM Penny K Lukito usai konferensi pers soal intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, Senin (26/12/2022).
"Ketemunya di mana, di peredaran mana?" tanya Penny.
"Banjarmasin, daerah Kalimantan Selatan," jawab Rita.
"Lokasinya, di distributor atau apa?," kata Penny melanjutkan.
"Di toko. Tanpa izin edar bu, tertulis dari Turki," jawab Rita.
Penny mengaku akan segera menghubungi pihak importir untuk melakukan koordinasi. Dirinya mengingatkan para produsen maupun distributor hanya mengedarkan produk olahan makanan maupun obat yang memiliki izin edar resmi dari BPOM.
"Padahal produk impor ya. Setelah ini kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan importirnya ya, Starbucks ya. Nanti dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini," ujar Penny.
Di samping temuan produk Starbucks, Penny juga mewanti-wanti masyarakat berhati-hati saat berbelanja, khususnya melalui toko daring. Dalam inspeksi jelang Nataru, BPOM menemukan 55 persen produk kedaluwarsa, 35 persen tanpa izin edar, dan sisanya rusak.
"Banyak sekali produk impor kedaluwarsa, yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia. Karena tahu mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor ya," tandasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh