BPOM Siapkan Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat

BPOM Siapkan Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat

Nusantaratv.com - 20 April 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengedukasi pelajar SMA, SMK, dan pendidikan sederajat di wilayah Jakarta tentang bahaya penyalahgunaan obat dan narkoba, dalam (Antara)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengedukasi pelajar SMA, SMK, dan pendidikan sederajat di wilayah Jakarta tentang bahaya penyalahgunaan obat dan narkoba, dalam (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyiapkan sebuah gerakan nasional sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan obat tertentu yang dinilai semakin mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.

“Insya Allah, kami akan lakukan aksi nasional tentang pencegahan penyalahgunaan dan mohon dukungan (Komisi IX DPR) dalam konteks ini,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Melalui gerakan nasional tersebut, BPOM berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat dapat meningkat, sekaligus memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh.

Selain itu, Taruna menjelaskan bahwa BPOM juga terus mendorong penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan obat di Indonesia.

“Kemudian, kami akan lakukan juga partisipasi gerakan muda melawan penyaluran obat-obat tertentu dan peluncuran sistem informasi gerakan antipenyaluran obat dan makanan,” ujarnya menambahkan, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Taruna menyoroti salah satu contoh obat yang kerap disalahgunakan, yaitu Ketamin.

Obat ini dikenal sebagai anestesi atau pembius yang digunakan dalam dunia medis untuk prosedur operasi maupun penanganan nyeri, namun berpotensi menimbulkan efek halusinasi apabila digunakan tidak sesuai indikasi.

BPOM mencatat adanya peningkatan signifikan dalam distribusi ketamin dalam beberapa tahun terakhir, yakni dari sekitar 134 ribu pada tahun 2022 menjadi 235 ribu pada 2023, dan melonjak hingga 440 ribu pada 2024.

Sebagai langkah pengendalian, BPOM telah menetapkan ketamin sebagai obat tertentu yang diawasi secara ketat melalui regulasi terbaru pada tahun 2025, yakni Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

Kebijakan ini diambil karena ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, namun memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi sehingga tetap memerlukan pengawasan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close