Nusantaratv.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Praya guna mendukung pembuatan sertifikat aset desa di daerah setempat.
"Banyak aset desa berupa tanah yang belum memiliki sertifikat, sehingga program ini sangat baik untuk mencegah adanya gugatan ke depannya," kata Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah Lalu Suharly di Praya, NTB, Jumat.
Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Menteri (Permen) kaitan dengan pengelolaan aset yang mengharuskan aset harus bersertifikat.
"Tahap pertama ini ada 19 bidang lahan aset desa yang diajukan untuk dibuatkan sertifikat," katanya.
Dengan adanya program ini, ke depan tidak menutup kemungkinan tidak hanya MoU dengan Kecamatan Praya akan tetapi akan dilakukan hal yang sama dengan kecamatan lainnya. Saat ini masih banyak ditemukan aset desa yang belum memiliki sertifikat.
"Jumlah desa di Lombok Tengah mencapai 127 desa, sehingga banyak aset desa itu yang tidak memiliki sertifikat," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya juga dalam program PTSL pihaknya memberikan fasilitasi kepala pemerintah desa untuk menyertifikatkan tanah-tanah seperti kantor desa, pecatu, dan lainnya.
"Banyaknya aset desa yang belum bersertifikat kemungkinan karena belum diurus saja. Tapi, memang sebelumnya Gubernur NTB juga sudah mengeluarkan imbauan agar semua aset di desa untuk disertifikatkan," katanya.
Ia berharap semua desa peduli terhadap aset mereka, karena salah satu item untuk audit baik yang dilakukan oleh inspektorat ataupun BPK adalah aset, maka aset itu bahkan yang menentukan WTP juga
"Jika aset desa tidak bersertifikat, maka tidak menutup kemungkinan aset tersebut diklaim oleh orang lain, sehingga tentu untuk menghindari hal itu dibutuhkan adanya bukti berupa sertifikat," katanya.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh