BPKN Nilai UU Perlindungan Konsumen Perlu direvisi

BPKN Nilai UU Perlindungan Konsumen Perlu direvisi

Nusantaratv.com - 21 Desember 2022

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim (kiri) didampingi Wakil Ketua BPKN M.Mufti Mubarok (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2022). ANTARA/ (Sinta Ambarwati)
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim (kiri) didampingi Wakil Ketua BPKN M.Mufti Mubarok (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2022). ANTARA/ (Sinta Ambarwati)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menilai perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah karenanya diperlukan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
 
"Pandemi COVID-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting. Revisi UUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Artinya, tambah Rizal, sudah banyak tertinggal dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen, seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi.
 
"Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu direvisi agar relevan dengan perkembangan saat ini," ujarnya.

Menurutnya, percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respons kebijakan bidang perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategi nasional baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional sesuai visi misi Presiden Joko Widodo.

Dalam kegiatan "Catatan Akhir Tahun Perlindungan Konsumen 2022", Rizal juga memaparkan komitmen BPKN terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, yang dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif.

"Edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya memitigasi berbagai risiko kejahatan," tegas Rizal.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close