BPJS Kesehatan Maros Optimalisasi Kepersertaan PPU Program JKN

BPJS Kesehatan Maros Optimalisasi Kepersertaan PPU Program JKN

Nusantaratv.com - 22 Desember 2022

Ilustrasi - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020).  ANTARA FOTO/Fauzan.
Ilustrasi - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - BPJS Kesehatan Cabang Maros bersama pihak terkait terus mengoptimalkan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 dan Surat Edaran tentang kewajiban kepesertaan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Terdapat 12 SKPD di Kabupaten Maros yang mendukung pelaksanaan implementasi Inpres ini. Dimana, dalam Forum Koordinasi Kepatuhan Kota Makassar menyepakati segera melakukan pembahasan terkait draf Surat Edaran Kewajiban Kepesertaan PPU," ujar Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Maros, Zari Puspita Ayu Kamis.

Sebagai bentuk implementasi, kata dia, dirasa perlu merealisasikan Inpres melalui kebijakan penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi antarlembaga yang tertuang dalam surat edaran bersama terkait kewajiban kepesertaan PPU dalam program JKN.

Guna menjamin keberlangsungan program JKN, kata dia, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN serta pertukaran informasi dan menilai efektivitasnya.

Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Makassar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros mengelar forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan demi menyusun langkah strategis dalam menyukseskan program JKN.

"Selain 30 kementerian dan lembaga, Kejaksaan Agung juga telah diturunkan tiga instruksi, bupati wali kota 11 instruksi, Kemenaker empat instruksi, dan Kemenkop UKM dua instruksi," papar Zari menjelaskan.

Penugasan dalam Instruksi Presiden ini, lanjut dia, antara lain mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN. Penugasan khusus tersebut di berikan kepada menteri koordinator, 21 menteri, Jaksa Agung, Kepala BP2MI, Kapolri, BPJS Kesehatan, Kepala Daerah dan Ketua DJSN.

"Untuk pendanaan optimalisasi pelaksanaan program JKN dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Zari.

Sebelumnya, rapat forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan untuk membahas tentang upaya serta langkah strategis dalam menyukseskan program JKN di Kabupaten Maros.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros, Jaksa Pengacara Negara, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros, Perwakilan Kepala Bidang HI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Maros, dan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo mengharapkan agar optimalisasi pelayanan di PTSP Kabupaten Maros akan membantu dalam penerapan kepatuhan Badan Usaha yang baru mendaftarkan kepesertaan pekerjanya.

"Di Maros banyak perusahaan industri yang telah memenuhi kewajiban dengan menjamin pelayanan kesehatan pekerjanya. Tentu ini sangat baik, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pekerja memiliki jaminan pelayanan kesehatan beserta anggota keluarganya," kata Wahyudi menambahkan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close