BNN Kepri Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan Mewah Batam, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka

BNN Kepri Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan Mewah Batam, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka

Nusantaratv.com - 21 Juli 2022

Ilustrasi narkotika jenis sabu/ist
Ilustrasi narkotika jenis sabu/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil membongkar pabrik sabu di sebuah rumah mewah Perumahan Mewah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam.   

Penemuan pabrik sabu ini bermula pada Selasa (19/7/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan Narkotika golongan I jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43), WNA Malaysia dan MS ini merupakan mantan Anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM)," kata Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose, Kamis (21/7/22)

Di samping itu, ada juga NS (47) WNI di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) WNI.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram.

Lalu, 1 buah tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu.

"Dari kasus Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang ditemukan BNNP Kepri ini, didapati barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika," jelas Komjen Petrus Reinhard Golose, mengutip okezonecom.

3 orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close