BI beri Penghargaan Polres Sukoharjo atas Pengungkapan Uang Palsu

BI beri Penghargaan Polres Sukoharjo atas Pengungkapan Uang Palsu

Nusantaratv.com - 06 Januari 2023

Deputi Perwakilan BI Jawa Tengah, Panji Ahmad (tengah) didampingi Kepala Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (dua dari kiri) dan Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (paling kiri) saat penyerahkan penghargaan kepada anggota Satreskrim di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023) ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Deputi Perwakilan BI Jawa Tengah, Panji Ahmad (tengah) didampingi Kepala Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (dua dari kiri) dan Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (paling kiri) saat penyerahkan penghargaan kepada anggota Satreskrim di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023) ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Bank Indonesia memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, atas keberhasilannya mengungkap kasus uang palsu di wilayah itu.

"BI sangat mengapresiasi Polres Sukoharjo dan Polda Jateng yang telah mengungkap peredaran uang palsu pada bulan Oktober 2022," kata Deputi Perwakilan BI Jawa Tengah Panji Ahmad
usai menyerahkan penghargaan kepada Satreskrim Polres Sukoharjo, Jumat.

Menurut Panji, pemberian piagam penghargaan tersebut sebagai wujud apresiasi BI kepada jajaran kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus uang palsu.

Ia berharap sinergi antara kepolisian dan BI dapat terjalin dengan baik dalam mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat.

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada BI yang telah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo.

"Saya selaku Kapolres Sukoharjo mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari BI," katanya.

Ia berharap penghargaan itu dapat memberikan semangat kepada para personel dalam meningkatkan tugas menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Kapolres menyampaikan jajarannya berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di Kabupaten Sukoharjo pada Oktober 2022 dan mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan berjumlah 8.354 lembar.

Uang palsu itu dibuat di sebuah percetakan buku yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam Sukoharjo.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, alat hitung uang, dan lain-lain.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka, yakni berinisial T (40), warga Pemalang Jawa Tengah sebagai operator mesin; S (52), warga Kemayoran Jakarta sebagai tukang sablon; TH (53), warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, pindai, dan membuat plat; P (47), warga Bandung sebagai pemasar; dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku lain untuk membuat uang palsu.

Kelima tersangka pembuat uang palsu itu dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close