Bharada E: Saya Lihat Yosua Mau Angkat Putri Candrawathi, tapi Ditepis

Bharada E: Saya Lihat Yosua Mau Angkat Putri Candrawathi, tapi Ditepis

Nusantaratv.com - 13 Desember 2022

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Republika)
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Republika)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengaku diminta Brigadir Yosua Hutabarat membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi, yang saat itu terbaring di sofa di rumah di Magelang. Eliezer lalu mengatakan Putri kala itu menepis tangan Eliezer.

Ini disampaikan Eliezer ketika bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). Eliezer menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 4 Juli lalu di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Awalnya, Eliezer mengatakan dia dipanggil Yosua untuk membantu mengangkat Putri Candrawathi. Putri, katanya, saat itu tengah terbaring di sofa.

"Saudara dipanggil oleh korban, kemudian?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Terus saya tanya 'Kenapa, Bang?' 'Chad, bantu Abang angkat ibu ke lantai 2. Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu, ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat," tutur Eliezer.

Eliezer menuturkan ada sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi. Saat itu, Eliezer menyebut Yosua sudah berdiri di samping Putri.

"Lagi berdiri dekat ibu, baru ada sofa saya lihat ibu berbaring di sofa. Terus Bang Yos bilang, 'Ayo, Chad, bantu'. Bang Yos sudah di samping ibu," jelas Eliezer.

Ketika Eliezer menghampiri, Putri kemudian menggerakkan tangan. Eliezer menyebut Putri menepis tangannya seolah-olah melarang Eliezer mengangkatnya.

"'Ayo Chad bantu ngangkat'. Waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan 'Wah kayaknya ibu tidak mau diangkat'. Jadi saya mundur, baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu, tapi ditepis sama ibu," tutur Eliezer.

Hakim bertanya apakah Putri dalam kondisi sakit saat Yosua berniat mengangkat. Eliezer mengaku tidak tahu.

"Almarhum coba mengangkat terdakwa Putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Eliezer.

"Apakah karena melihat bahwa Saudara Putri sakit, maka akan diangkat di atas atau karena apa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Eliezer.

"Tapi yang jelas dia ngajak Saudara?" tanya hakim lagi.

"Iya, Yang Mulia," jawab Eliezer.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close