Bharada E Mau Hadir Langsung di Persidangan, Ini Alasannya

Bharada E Mau Hadir Langsung di Persidangan, Ini Alasannya

Nusantaratv.com - 06 Oktober 2022

Bharada E. (Net)
Bharada E. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E minta dihadirkan langsung dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena, Bharada E ingin membuktikan bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

"Dia (Richard) bilang saya inginnya hadir secara langsung karena saya ingin membuktikan komitmen saya bahwa dia tetap mengungkap perkara ini, dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Kamis (6/10/2022).

Susi menjelaskan hal tersebut berbeda ketika sidang etik Ferdy Sambo yang dilakukan beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Susi, Richard meminta untuk tidak dihadirkan atau memberikan keterangan secara daring.

"Dalam kasus yang kemarin kode etik, itu memang Richard menyampaikan memang bahwa sebaiknya saya online saja karena waktu itu dia belum tahu situasi, bagaimana belum tahu diperiksa karena masih awal dong dia jadi saksi, dimintai keterangan dan segala macam," kata dia.

"Pas setelah rekonstruksi itu, muncullah oh ternyata seperti ini. Jadi dia sudah mulai memahami mulai mengerti, oh ini peran saksi dan bagaimana harus bersaksi. Karena rekonstruksi kan dihadapkan langsung datang, dia bisa. Dan dia berkaca dari pengalaman rekonstruksi kemarin, dia memutuskan bahwa saya siap offline gitu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Susi menyampaikan LPSK terus mengawal komitmen Richard sebagai justice collaborator (JC). Termasuk dalam hal ini memantau mental Bharada E menjelang persidangan.

"Tapi sampai sejauh ini seperti itu, kita mengawal terus. Kalau misal nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata dia.

Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya sejumlah usul terkait sidang Ferdy Sambo, dari soal safe house untuk hakim hingga pemindahan lokasi sidang. Kejagung RI mengatakan belum ada pertimbangan perlunya memindahkan lokasi persidangan.

"Kami belum mempertimbangkan perlunya memindah ruang persidangan, belum ada terpikirkan oleh kita," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di gedung Jampidum Kejaksaan RI, Rabu (5/10/2022). 

Fadil menjelaskan tidak ada perubahan lokasi persidangan. Lokasi persidangan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tidak ada pemindahan ruang persidangan. kami yakin PN Jaksel akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden," ucapnya.

Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ada empat tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close