Nusantaratv.com-Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengantisipasi potensi korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan langkah tersebut sebagai respons atas rekomendasi KPK terkait potensi kerawanan korupsi dalam program MBG yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
"Kami akan usul penyusunan rencana aksi bersama antara BGN dengan KPK, serta melakukan pemantauan bersama untuk setiap tahapan progres-nya," ujar Dadan dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Ia menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sekaligus menaruh perhatian serius terhadap laporan tersebut, serta berkomitmen untuk menelaah berbagai potensi celah di internal BGN demi memperbaiki kualitas tata kelola program.
"Pernyataan yang sangat penting untuk diperhatikan. Kita akan dalami bersama agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem yang dimiliki BGN," katanya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, regulasi dinilai belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dianggap berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta berpotensi mengurangi alokasi anggaran bahan pangan akibat biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu terpusat dengan BGN sebagai aktor utama dinilai dapat mengurangi peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, yang dipicu oleh kewenangan terpusat serta belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).
Kelima, aspek transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk risiko kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena masih minimnya keterlibatan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.
Melalui langkah kolaboratif ini, BGN berharap berbagai potensi kerawanan tersebut dapat diminimalkan, sehingga pelaksanaan program MBG berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh