Beri Pembekalan ke 452 Advokat Wilayah PT DKI Jakarta, Otto Hasibuan Tegaskan Lagi Soal Hak Imunitas

Nusantaratv.com - 25 Agustus 2023

Beri pembekalan ke 452 Advokat wilayah PT DKI Jakarta, Otto Hasibuan tegaskan lagi soal hak Imunitas/Nusantaratv.com
Beri pembekalan ke 452 Advokat wilayah PT DKI Jakarta, Otto Hasibuan tegaskan lagi soal hak Imunitas/Nusantaratv.com

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sebanyak 452 Advokat baru telah diangkat sebagai Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H,. M.M di Ballroom Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2023).

Pengangkatan 452 Advokat baru Peradi tersebut untuk di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Usai pengangkatan, para Advokat baru Peradi mendapatkan pembekalan dari Otto Hasibuan. Pembekalan diberikan agar para Advokat Peradi yang baru saja diangkat betul-betul menjadi Advokat berkualitas dan juga memiliki kesamaan pandangan mengenai profesi Advokat.

"Dengan adanya tadi pembekalan mereka bisa camkan apa yang tadi saya sampaikan. Mereka juga bisa menjadi Advokat yang betul-betul berkualitas." ujar Otto Hasibuan di Jakarta.

Otto juga menekankan pada para Advokat untuk memiliki dua hal, yakni kepintaran dan kejujuran.

"Mereka harus pintar dan jujur. Itu selalu sampaikan dimana-mana. Karena inj modal utamanya. Saya tidak akan bosan mengulang kata-kata itu. Kalau tidak jujur meskipun pintar tidak ada klien yang mau memakai. Begitu juga meskipun mereka pintar tapi tidak jujur, tak ada gunanya juga." imbuhnya.

Terkait posisi Advokat yang akhir-akhir ini marak dijadikan saksi, tersangka bahkan dilakukan penggeledahan kantornya oleh pihak penyidik kepolisian, Otto sangat menyayangkan tindakan semacam itu. 

"Memang akhir-akhir ini muncul kembali. Kenapa saya bilang muncul kembali? Karena ini memang pernah muncul 10 tahun yang lalu ketika UU Advokat diundangkan, disana ada hak imunitas di pasal 16 yang mengatakan bahwa Advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana ketika  menjalankan tugas profesinya." 

"Dulu hal itu terselesaikan karena kami punya MoU dengan Kapolri. Karena sekarang MoU sudah berakhir muncul lagi sekarang. Banyak penyidik-penyidik baru yang tidak memahami peran Advokat itu dan apa hak imunitas itu." papar Otto. 

Otto menambahkan, bahwa saat ini masih saja ada anggapan bahwa hak imunitas itu kekebalan seorang Advokat.

"Padahal tidak seperti itu. Dikatakan bahwa Advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya di dalam maupun di luar pengadilan kalau dilaksanakan dengan itikad baik. Kenapa dia tidak bisa dituntut? Sebab kalau dituntut dalam membela keadilan, maka dia akan takut. Jadi semua tidak akan ada yang membela klien. Oleh karena itu negara memberikan kewenangan hak kepada Advokat untuk tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, maka diberikan hak imunitas."

Kendati sudah diberikan hak imunitas, Otto menegaskan sebaiknya para Advokat untuk bisa menjaga hak tersebut secara baik dan tak disalahgunakan. 

"Tapi harus dengan itikad baik. Jadi kalau dia tidak bertindak baik, jadi tidak bisa dilindungi. Misalnya ada Advokat yang menyiarkan kabar bohong atau menghina orang lain tanpa itikat baik, tentu bisa juga dipersoalkan." jelas Otto.

Kedepan, DPN Peradi sebagai organisasi Advokat terbesar di Indonesia, akan kembali melakukan komunikasi dengan Kapolri guna membahas kesepahaman mengenai hubungan antara Advokat dengan pihak penyidik. 

"Kami akan mencoba lagi MoU yang sudah ada dengan Kapolri bisa dilanjutkan. Sebab kalau tidak dilanjutkan akan terjadi seperti ini lagi. Akan terjadi benturan antara Advokat dengan pihak penyidik. Itu kan tidak boleh. Harusnya antara Advokat dengan pihak penyidik satu dalam berpikir, satu paradigma bahwa keduanya sama-sama penegak hukum meskipun mereka bertugas di bidang yang berbeda tapi tugasnya sama-sama untuk menegakkan hukum." kata Otto.

Terakhir Otto menjelaskan siapa pihak sebenarnya yang bisa menetapkan apakah seorang Advokat itu baik atau tidak, yakni dewan kehormatan advokat itu sendiri.

"Dewan Kehormatan Advokat yang bisa menetapkan seorang Advokat karena itikat baik itu berkaitan dengan kode etik. Jadi kepolisian tidak bisa melihat standar kode etik kita, yang melihat itu dewan kehormatan kita. Perlu sosialisasi kepada para penyidik dan advokat bahwa hak imunitas itu diberikan oleh UU. Jangan sampai advokat punya rasa takut membela rakyat atau klien. Tapi hak imunitas itu harus dengan itikad baik. Jangan sampai ada pihak yang menakuti advokat." tutup Otto Hasibuan.**

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])