Begini Kronologi Penangkapan Seleb TikTok Galih Loss

Nusantaratv.com - 23 April 2024

Galih Loss. (Instagram)
Galih Loss. (Instagram)

Penulis: Habieb Febriansyah | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator Galih Novel Aji Prakoso atau Galih Loss (24) atas dugaan penistaan agama melalui platform media sosial TikTok.

Menurut keterangan tertulis, pada Senin, (22/4), tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA.

Video tersebut dijelaskan oleh Ade Safri sebagai penyebaran kebencian berbasis SARA dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan Galih Loss menjadi tersangka.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 23 April 2024.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua unit ponsel, satu akun TikTok dengan username @galihloss3, satu alamat email, satu kartu SIM, dan satu set mikropon.

Ade Safri juga menjelaskan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, GNAP dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

Ade Safri menegaskan bahwa tersangka Galih Loss berpotensi mendapat ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, viral di media sosial TikTok, video yang diunggah oleh akun @Galihloss3 diduga melakukan penistaan agama. Dalam konten tersebut, Galih terlibat dalam dialog dengan seorang anak di bawah umur.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])