Nusantaratv.com - Kantor Bea Semarang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal, yang menggunakan sepeda motor sebagai alat distribusi komoditas kena pajak.
Kepala Kantor Bier Budy Kismulyanto di Semarang, Selasa, mengatakan sebanyak 203.000 batang rokok tanpa pajak masuk dalam pengungkapan tersebut.
Dia menjelaskan, ada empat pelaku yang diamankan dalam pengungkapan baru-baru ini.
Dua pelaku, kata dia, merupakan distributor utama yang merupakan pemodal dalam bisnis rokok ilegal, sedangkan dua lainnya adalah pelaku perdagangan manusia yang bertugas mengantarkan rokok dengan sepeda motor.
Adapun modus peredaran rokok ilegal, kata dia, rokok yang diangkut mobil dari gudang langsung dialihkan ke dua sepeda motor untuk diedarkan.
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan tersebut, lanjutnya, mencapai Rp157 juta.
Adapun para pelaku selanjutnya terjerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pajak.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh