Bawaslu Kulon Progo buka Rekrutmen Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo buka Rekrutmen Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 11 Januari 2023

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati. (ANTARA/Sutarmi)
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati. (ANTARA/Sutarmi)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka rekrutmen anggota panitia pengawas pemilu kalurahan/desa di 88 desa/kalurahan untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan anggota panwaslu kalurahan/desa berjumlah satu orang per kalurahan/desa, sehingga Bawaslu Kulon Progo membutuhkan 88 orang.

"Pembentukan panwaslu kalurahan/desa merupakan kewenangan panwaslu kecamatan. Nanti seluruh proses pembentukan berada di panwaslu kecamatan," kata Ria Harlinawati.

Ia mengatakan pendaftaran panwaslu kalurahan/desa akan dilaksanakan selama 6 hari yakni pada 14-19 Januari 2023. Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan dengan datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing, sedangkan formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor kalurahan/desa, kantor kecamatan, maupun melalui media sosial Bawaslu Kulon Progo dan panwaslu kecamatan.

Selanjutnya, jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau belum ada pendaftar perempuan dalam satu kalurahan/desa, panwaslu kecamatan akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran pada 24-26 Januari 2023 untuk kelurahan/desa yang belum memenuhi kebutuhan.

"Bawaslu Kulon Progo berharap antusias masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilu dengan cara menjadi panwaslu kelurahan/desa di Kabupaten Kulon Progo ini cukup tinggi sehingga tidak memerlukan perpanjangan masa pendaftaran," katanya.

Setelah dilakukan seleksi administrasi, lanjut Ria Harlinawati, pelaksanaan tes wawancara pada 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Bawaslu Kulon Progo dan panwaslu kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan dan masukan bagi calon panwaslu kelurahan/desa pada 28 Januari- 5 Februari 2023. "Sedangkan pelantikan panwaslu kelurahan/desa akan dilaksanakan pada 5-6 Februari 2023," katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kulon Progo Wagiman mengatakan persyaratan panwaslu kalurahan/desa adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Selain itu, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

"Calon juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
Berpendidikan paling rendah SMA, dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close