Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka rekrutmen anggota panitia pengawas pemilu kalurahan/desa di 88 desa/kalurahan untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan anggota panwaslu kalurahan/desa berjumlah satu orang per kalurahan/desa, sehingga Bawaslu Kulon Progo membutuhkan 88 orang.
"Pembentukan panwaslu kalurahan/desa merupakan kewenangan panwaslu kecamatan. Nanti seluruh proses pembentukan berada di panwaslu kecamatan," kata Ria Harlinawati.
Ia mengatakan pendaftaran panwaslu kalurahan/desa akan dilaksanakan selama 6 hari yakni pada 14-19 Januari 2023. Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan dengan datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing, sedangkan formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor kalurahan/desa, kantor kecamatan, maupun melalui media sosial Bawaslu Kulon Progo dan panwaslu kecamatan.
Selanjutnya, jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau belum ada pendaftar perempuan dalam satu kalurahan/desa, panwaslu kecamatan akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran pada 24-26 Januari 2023 untuk kelurahan/desa yang belum memenuhi kebutuhan.
"Bawaslu Kulon Progo berharap antusias masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilu dengan cara menjadi panwaslu kelurahan/desa di Kabupaten Kulon Progo ini cukup tinggi sehingga tidak memerlukan perpanjangan masa pendaftaran," katanya.
Setelah dilakukan seleksi administrasi, lanjut Ria Harlinawati, pelaksanaan tes wawancara pada 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Bawaslu Kulon Progo dan panwaslu kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan dan masukan bagi calon panwaslu kelurahan/desa pada 28 Januari- 5 Februari 2023. "Sedangkan pelantikan panwaslu kelurahan/desa akan dilaksanakan pada 5-6 Februari 2023," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kulon Progo Wagiman mengatakan persyaratan panwaslu kalurahan/desa adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
Selain itu, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
"Calon juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
Berpendidikan paling rendah SMA, dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh