Bawaslu Donggala minta Kades tidak Mendukung Calon DPD

Bawaslu Donggala minta Kades tidak Mendukung Calon DPD

Nusantaratv.com - 09 Januari 2023

Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala M Fikri (ANTARA/HO-Dok Bawaslu Donggala)
Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala M Fikri (ANTARA/HO-Dok Bawaslu Donggala)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, meminta kepala desa (kades) dan jajarannya agar bersikap netral dan tidak memberikan dukungan politik kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Pemerintah desa agar bersikap netral, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yaitu berafiliasi dengan salah partai politik, atau mendukung bakal calon anggota DPD," ucap Anggota Bawaslu Donggala M Fikri, dihubungi dari Palu, Ahad, terkait dengan pengawasan dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dari Dapil Sulteng.   

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan 27 orang bakal calon anggota DPD. Seiring dengan itu, Bawaslu Donggala menjadikan dukungan masyarakat kepada bakal calon anggota DPD menjadi salah satu fokus pengawasan.
  
Fikri menguraikan sesuai dengan ketentuan perundangan bahwa pekerja/profesi yang dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD meliputi Anggota TNI dan Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat desa, serta jabatan lain yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.

Atas hal ini, ia meminta kepada perangkat pemerintah desa untuk tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto KTP.

Ia juga mengingatkan kepada kepala desa atau perangkat agar tidak memobilisasi warga/pemilih untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon anggota DPD.

"Ini tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa," ujarnya.

Bawaslu Donggala, kata Fikri, telah menyiapkan posko pelayanan pengaduan pemilih terkait dengan dukungan terhadap bakal calon anggota DPD. Ia mengatakan setiap pemilih/warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon anggota DPD, namun terdaftar sebagai pemberi dukungan, maka dapat melapor langsung ke posko pelayanan tersebut.

"Posko ini ada di Kantor atau Sekretariat Bawaslu Donggala," ujarnya.

Di samping itu, kata dia, Bawaslu Donggala juga telah menyiapkan layanan pengaduan secara online. Di mana setiap warga yang dicatut namanya sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, dapat menyampaikan laporan secara online ke https://bit.ly/3lxBtzb.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close